Selasa, 11 Januari 2011

PERJALANAN PERJUANGAN PEKERJA KANEFUSA YANG TERGABUNG DALAM FSPMI TAHUN 2010 – 2011

SESI II


Pada tanggal 04 Mei 2010 terjadi kesepakatan tentang angka kenaikan ( masa kerja + absensi + prestasi kerja ) sebesar 2,7% dengan catatan untuk besarnya perstasi kerja maksimal 60% dari angka 2,7% tersebut. kemudian untuk pembagian angka 2,7% dirundingkan pada tanggal 12, 14, 18 Mei 2010 tapi belum ada titik temu karena perusahaan menginginkan persentase prestasi kerja untuk sedikit diabaikan ( diperkecil ) persentasenya. Dan pihak perusahaan memaksakan kehendak dengan memutuskan secara sepihak angka persentase meskipun belum disepakati oleh serikat pekerja serta mengaplikasikannya dalam bentuk pembayaran rapelan pada tanggal 25 Mei 2010.
Pihak serikat pekerja juga mendapatkan sebuah kejutan dengan diberikannya surat peringatan tingkat 2 kepada 2 (dua ) orang pengurus ( Sdr.Mardi Utomo & Sdr,Sumpono Teguh A. W ) selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris Bidang pembelaan dengan alasan mengancam teman sekerja. Mungkin perlu diketahui juga tuduhan mengancam tersebut terjadi sewaktu keduanya berusaha memberikan penjelasan kepada salah satu pimpinan perusahaan yang melakukan tindakan pelarangan kepada para pekerja yang ingin pulang kerja jam 17.00 wib ( tidak lembur ) sesuai dengan instruksi organisasi, karena pelarangan tersebut adalah sebuah tindakan pelanggaran kebebasan berorganisasi para pekerja dan bisa saja dituntut pidana. Dan sekali lagi mereka berdua hanya berusaha menjelaskan kepada salah satu pimpinan tersebut.
Kemudian serikat pekerja melakukan rapat intern untuk menentukan sikap terhadap tindakan perusahaan tersebut ( pengambilan keputusan secara sepihak tentang pendistribusian kenaikan upah berkala dan pemberian surat peringatan tanpa dasar yang jelas ), hasil rapat adalah meminta untuk diadakan perundingan kembali untuk menyelesaikan permasalahan kenaikan upah berkala dan untuk menyelesaikan tentang kesalahpahaman penyebab timbulnya surat peringatan terhadap 2 ( dua ) pengurus serikat pekerja agar permasalahan tidak berkepanjangan.
Paada tanggal 26 Mei 2010 dilakukan perundingan antara serikat pekerja dengan pihak management (setingkat manager ) untuk menyelesaikan dua permasalahan tersebut diatas. Dan hasil dari perundingan tersebut pihak management tetap pada keputusan bahwa pendistribusian kenaikan upah berkala mereka putuskan sepihak (tanpa kesepakatan serikat pekerja ) dan tidak mau mencabut surat peringatan terhadap pengurus serikat walaupun dasarnya tidak jelas. Akhirnya masing – masing pihak tetap pada pendiriannya atau TIDAK ADA TITIK TEMU ( gagalnya perundingan karena tidak menemukan titik temu ).
“Bicara gagalnya perundingan atau DIED LOCK apabila dilihat dari lamanya perundingan kenaikan upah ini sudah melampaui waktu yang sudah diatur dalam UU 2 Tahun 2004 pasal 3 “
          Kutipan :

  1.  Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahul melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 
  2. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. 
  3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
 
Untuk menyikapi hasil perundingan pada tanggal 26 Mei 2010 pengurus serikat pekerja melakukan rapat intern bersama semua koordinator lapangan ( KORLAP ), dan hasilnya serikat pekerja menjadwalkan pertemuan dengan semua anggota ( rapat konsolidasi ) pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2010 bertempat di kantin PT.Kymco Lippo Motor Indonesia. Kemudian dalam pertemuan/konsolidasi tersebut disampaikan tentang hasil perundingan terakhir tentang pendistribusian kenaikan upah berkala tahun 2010 dan pemberian surat peringatan kepada pengurus ( sudah tidak ada titik temu ) dan menawarkan dua jalan penyelesaian yaitu MEDIASI atau MOGOK KERJA. Dan semua anggota yang hadir lebih memilih jalan MOGOK KERJA dengan alasan sudah sering menyelesaikan permasalahan dengan jalan mediasi tetapi selalu dipermainkan oleh pihak pemerintah ( lebih memihak kepada kepentingan pengusaha ). Untuk memberikan waktu kepada anggota untuk mempertimbangkan langkah yang harus diambil maka dijadwalkan kembali rapat konsolidasi ke - 2 dan ke - 3 pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2010 ditempat yang sama dan ternyata hasil kesepakatan semua anggota tetap sama yaitu menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan MOGOK KERJA yang akan dimulai pada tanggal 17 Juni 2010.

Kemudian untuk menindaklanjuti hasil rapat konsolidasi pada tanggal 05 Juni 2010 tersebut maka serikat pekerja mempersiapkan segala persyaratan administrasi sebelum mogok kerja. Dan pada tanggal 07 Juni 2010 serikat pekerja melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja yang ditujukan kepada perusahaan dan instansi terkait seperti yang diatur dalam UU ketenagakerjaan. Serta untuk persiapan terakhir sebelum mogok kerja maka dilakukan rapat konsolidasi kembali pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2010 bertempat di Kymco.  




Kamis, 30 Desember 2010

PERJALANAN PERJUANGAN PEKERJA KANEFUSA YANG TERGABUNG DALAM FSPMI TAHUN 2010 – 2011 SESI-I

PERJALANAN PERJUANGAN PEKERJA KANEFUSA YANG TERGABUNG DALAM FSPMI TAHUN 2010 – 2011

Satu hal yang harus diketahui oleh kawan – kawan tentang liku – liku perjuangan pekerja Kanefusa adalah panjangnya waktu perjuangan yang telah dilewati untuk mencapai cita – cita menuju taraf hidup sejahtera. Karena kalau kami menghitung sejak bulan Januari 2010 tepatnya Tanggal 12  perjalanan itu mulai kita lakukan yaitu disaat dimulainya perundingan kenaikan upah berkala dan ditambah lagi masalah penentuan golongan upah sektoral yang akan diberlakukan.
Sejak  saat itulah sikap keras perusahaan didalam meja perundingan mulai diperlihatkan hingga pada pertemuan tersebut sama sekali tidak terjadi komunikasi yang sewajarnya didalam sebuah perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja, kemudian berlanjut pada tanggal 15 Januari 2010, pihak perusahaan menjelaskan sistem / rumusan kenaikan gaji ditahun sebelumnya dan pihak serikat menyampaikan tentang golongan upah sektoralnya yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Dan untuk masalah golongan belum ada titik temu dihari itu karena pihak pengusaha merasa legalitas ( SIUP ) mereka masih berlaku dan akan menjadi acuan bagi mereka.
Kemudian ditanggal 21 januari 2010 pertemuan dilanjutkan kembali dengan agenda yang sama ( kenaikan upah berkala & golongan upah sektoral ) tetapi dengan lebih focus kepada golongan upah sektoral, karena untuk permasalahan golongan upah sektoral tetap tidak ada titik temu maka dua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan di tingkat Tripartite. Pihak serikat pekerja mengirimkan surat permohonan verifikasi terhadap actual produck kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, dan ditindaklanjuti dengan kehadiran DISNAKER ke perusahaan pada tanggal 25 Februari 2010.
Pada tanggal 17 Maret 2010 keluar surat Nota Dinas dengan Nomor :560/1177/WAS/III/2010 perihal Jawaban atas Verifikasi dan Penetapan atas Golongan Upah, dengan isi ketetapan bahwa Produk yang dihasilkan oleh PT.Kanefusa Indonesia adalah Industri alat pemotong dan alat-alat lain yang digunakan dalam rumah tangga, yang termasuk dalam kode industry 2893 yaitu industry alat-alat pertanian, pertukangan, pemotong dan peralatan lainnya dari logam. Dan berarti masuk dalam golongan II upah sektoral.
Menindaklanjuti surat Nota Dinas tersebut pada tanggal 22 Maret 2010 kami melayangkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten bekasi yang isisnya kami merasa keberatan atas ketetapan tersebut dan memohon untuk dapat mencabut serta merevisinya, dasar kami melakukan itu adalah karena actual produck yang dihasilkan PT.Kanefusa adalah pisau industry dan perlengkapan mesin (  perlengkapan mesin pengolahan kayu, kertas, logam, plastic, dll ) yang semestinya masuk dalam golongan 2922.
Dikarenakan permasalahan golongan upah sektoral belum selesai ditingkat tripartite maka untuk perundingan kenaikan upah berkala dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Maret 2010 dengan materi rapat Rumusan kenaikan gaji tahun 2010, masing-masing pihak mempunyai rumus yang berbeda. Serikat pekerja dengan rumus Gaji baru = Gaji lama + selisih UMK + Prestasi kerja + perkembangan perusahaan + masa kerja, sedangkan rumusan dari perusahaan Gaji baru = gaji lama + selisih UMK + masa kerja + absensi + prestasi kerja. Dikarenakan belum adanya persamaan pandangan terhadap rumusan yang akan di gunakan maka rapat dilanjutkan lagi pada tanggal 01 April 2010, serikat pekerja mempunyai harapan akan adanya skala upah agar dalam setiap perundingan kenaikan upah tidak terjadi perbedaan pandangan yang terlalu jauh seperti sekarang ini. Dikarenakan sampai pada hari itu juga tidak ada titik temu tentang rumusan kenaikan gaji 2010 maka masing-masing pihak sepakat untuk melanjutkan ke tingkat MEDIASI.
Dalam sidang mediasi pada hari senin tanggal 19 April 2010 bertempat dikantor DISNAKER Kab.Bekasi terjadi suatu kejadian yang aneh, mungkin dikarenakan ketidak sukaan pihak perusahaan terhadap serikat pekerja sehingga terjadi pengusiran salah satu Pimpinan Cabang yang saat itu hadir dalam ruangan mediasi untuk mendampingi kami dalam sidang mediasi tersebut oleh perwakilan perusahaan dengan alasan orang luar tidak boleh tahu tentang permasalahan intern perusahaan dengan para pekerjanya, akhirnya sidang tersebut gagal dilakukan.
Dalam jangka waktu menunggu panggilan mediasi yang ke dua dari Dinas Tenaga Kerja kedua belah pihak berusaha menyelesaikan permasalahan rumusan kenaikan upah tersebut dengan jalan informal, dan akhirnya masing-masing pihak sepakat konsep rumusan seperti tahun sebelumnya Gaji baru = gaji lama + selisih UMK + masa kerja + absensi + prestasi kerja  dengan sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya adalah untuk pendistribusian ( masa kerja, absensi, prestasi kerja ) dirundingkan dengan serikat pekerja.