Kamis, 30 Desember 2010

PERJALANAN PERJUANGAN PEKERJA KANEFUSA YANG TERGABUNG DALAM FSPMI TAHUN 2010 – 2011 SESI-I

PERJALANAN PERJUANGAN PEKERJA KANEFUSA YANG TERGABUNG DALAM FSPMI TAHUN 2010 – 2011

Satu hal yang harus diketahui oleh kawan – kawan tentang liku – liku perjuangan pekerja Kanefusa adalah panjangnya waktu perjuangan yang telah dilewati untuk mencapai cita – cita menuju taraf hidup sejahtera. Karena kalau kami menghitung sejak bulan Januari 2010 tepatnya Tanggal 12  perjalanan itu mulai kita lakukan yaitu disaat dimulainya perundingan kenaikan upah berkala dan ditambah lagi masalah penentuan golongan upah sektoral yang akan diberlakukan.
Sejak  saat itulah sikap keras perusahaan didalam meja perundingan mulai diperlihatkan hingga pada pertemuan tersebut sama sekali tidak terjadi komunikasi yang sewajarnya didalam sebuah perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja, kemudian berlanjut pada tanggal 15 Januari 2010, pihak perusahaan menjelaskan sistem / rumusan kenaikan gaji ditahun sebelumnya dan pihak serikat menyampaikan tentang golongan upah sektoralnya yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Dan untuk masalah golongan belum ada titik temu dihari itu karena pihak pengusaha merasa legalitas ( SIUP ) mereka masih berlaku dan akan menjadi acuan bagi mereka.
Kemudian ditanggal 21 januari 2010 pertemuan dilanjutkan kembali dengan agenda yang sama ( kenaikan upah berkala & golongan upah sektoral ) tetapi dengan lebih focus kepada golongan upah sektoral, karena untuk permasalahan golongan upah sektoral tetap tidak ada titik temu maka dua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan di tingkat Tripartite. Pihak serikat pekerja mengirimkan surat permohonan verifikasi terhadap actual produck kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, dan ditindaklanjuti dengan kehadiran DISNAKER ke perusahaan pada tanggal 25 Februari 2010.
Pada tanggal 17 Maret 2010 keluar surat Nota Dinas dengan Nomor :560/1177/WAS/III/2010 perihal Jawaban atas Verifikasi dan Penetapan atas Golongan Upah, dengan isi ketetapan bahwa Produk yang dihasilkan oleh PT.Kanefusa Indonesia adalah Industri alat pemotong dan alat-alat lain yang digunakan dalam rumah tangga, yang termasuk dalam kode industry 2893 yaitu industry alat-alat pertanian, pertukangan, pemotong dan peralatan lainnya dari logam. Dan berarti masuk dalam golongan II upah sektoral.
Menindaklanjuti surat Nota Dinas tersebut pada tanggal 22 Maret 2010 kami melayangkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten bekasi yang isisnya kami merasa keberatan atas ketetapan tersebut dan memohon untuk dapat mencabut serta merevisinya, dasar kami melakukan itu adalah karena actual produck yang dihasilkan PT.Kanefusa adalah pisau industry dan perlengkapan mesin (  perlengkapan mesin pengolahan kayu, kertas, logam, plastic, dll ) yang semestinya masuk dalam golongan 2922.
Dikarenakan permasalahan golongan upah sektoral belum selesai ditingkat tripartite maka untuk perundingan kenaikan upah berkala dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Maret 2010 dengan materi rapat Rumusan kenaikan gaji tahun 2010, masing-masing pihak mempunyai rumus yang berbeda. Serikat pekerja dengan rumus Gaji baru = Gaji lama + selisih UMK + Prestasi kerja + perkembangan perusahaan + masa kerja, sedangkan rumusan dari perusahaan Gaji baru = gaji lama + selisih UMK + masa kerja + absensi + prestasi kerja. Dikarenakan belum adanya persamaan pandangan terhadap rumusan yang akan di gunakan maka rapat dilanjutkan lagi pada tanggal 01 April 2010, serikat pekerja mempunyai harapan akan adanya skala upah agar dalam setiap perundingan kenaikan upah tidak terjadi perbedaan pandangan yang terlalu jauh seperti sekarang ini. Dikarenakan sampai pada hari itu juga tidak ada titik temu tentang rumusan kenaikan gaji 2010 maka masing-masing pihak sepakat untuk melanjutkan ke tingkat MEDIASI.
Dalam sidang mediasi pada hari senin tanggal 19 April 2010 bertempat dikantor DISNAKER Kab.Bekasi terjadi suatu kejadian yang aneh, mungkin dikarenakan ketidak sukaan pihak perusahaan terhadap serikat pekerja sehingga terjadi pengusiran salah satu Pimpinan Cabang yang saat itu hadir dalam ruangan mediasi untuk mendampingi kami dalam sidang mediasi tersebut oleh perwakilan perusahaan dengan alasan orang luar tidak boleh tahu tentang permasalahan intern perusahaan dengan para pekerjanya, akhirnya sidang tersebut gagal dilakukan.
Dalam jangka waktu menunggu panggilan mediasi yang ke dua dari Dinas Tenaga Kerja kedua belah pihak berusaha menyelesaikan permasalahan rumusan kenaikan upah tersebut dengan jalan informal, dan akhirnya masing-masing pihak sepakat konsep rumusan seperti tahun sebelumnya Gaji baru = gaji lama + selisih UMK + masa kerja + absensi + prestasi kerja  dengan sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya adalah untuk pendistribusian ( masa kerja, absensi, prestasi kerja ) dirundingkan dengan serikat pekerja.