Selasa, 11 Januari 2011

PERJALANAN PERJUANGAN PEKERJA KANEFUSA YANG TERGABUNG DALAM FSPMI TAHUN 2010 – 2011

SESI II


Pada tanggal 04 Mei 2010 terjadi kesepakatan tentang angka kenaikan ( masa kerja + absensi + prestasi kerja ) sebesar 2,7% dengan catatan untuk besarnya perstasi kerja maksimal 60% dari angka 2,7% tersebut. kemudian untuk pembagian angka 2,7% dirundingkan pada tanggal 12, 14, 18 Mei 2010 tapi belum ada titik temu karena perusahaan menginginkan persentase prestasi kerja untuk sedikit diabaikan ( diperkecil ) persentasenya. Dan pihak perusahaan memaksakan kehendak dengan memutuskan secara sepihak angka persentase meskipun belum disepakati oleh serikat pekerja serta mengaplikasikannya dalam bentuk pembayaran rapelan pada tanggal 25 Mei 2010.
Pihak serikat pekerja juga mendapatkan sebuah kejutan dengan diberikannya surat peringatan tingkat 2 kepada 2 (dua ) orang pengurus ( Sdr.Mardi Utomo & Sdr,Sumpono Teguh A. W ) selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris Bidang pembelaan dengan alasan mengancam teman sekerja. Mungkin perlu diketahui juga tuduhan mengancam tersebut terjadi sewaktu keduanya berusaha memberikan penjelasan kepada salah satu pimpinan perusahaan yang melakukan tindakan pelarangan kepada para pekerja yang ingin pulang kerja jam 17.00 wib ( tidak lembur ) sesuai dengan instruksi organisasi, karena pelarangan tersebut adalah sebuah tindakan pelanggaran kebebasan berorganisasi para pekerja dan bisa saja dituntut pidana. Dan sekali lagi mereka berdua hanya berusaha menjelaskan kepada salah satu pimpinan tersebut.
Kemudian serikat pekerja melakukan rapat intern untuk menentukan sikap terhadap tindakan perusahaan tersebut ( pengambilan keputusan secara sepihak tentang pendistribusian kenaikan upah berkala dan pemberian surat peringatan tanpa dasar yang jelas ), hasil rapat adalah meminta untuk diadakan perundingan kembali untuk menyelesaikan permasalahan kenaikan upah berkala dan untuk menyelesaikan tentang kesalahpahaman penyebab timbulnya surat peringatan terhadap 2 ( dua ) pengurus serikat pekerja agar permasalahan tidak berkepanjangan.
Paada tanggal 26 Mei 2010 dilakukan perundingan antara serikat pekerja dengan pihak management (setingkat manager ) untuk menyelesaikan dua permasalahan tersebut diatas. Dan hasil dari perundingan tersebut pihak management tetap pada keputusan bahwa pendistribusian kenaikan upah berkala mereka putuskan sepihak (tanpa kesepakatan serikat pekerja ) dan tidak mau mencabut surat peringatan terhadap pengurus serikat walaupun dasarnya tidak jelas. Akhirnya masing – masing pihak tetap pada pendiriannya atau TIDAK ADA TITIK TEMU ( gagalnya perundingan karena tidak menemukan titik temu ).
“Bicara gagalnya perundingan atau DIED LOCK apabila dilihat dari lamanya perundingan kenaikan upah ini sudah melampaui waktu yang sudah diatur dalam UU 2 Tahun 2004 pasal 3 “
          Kutipan :

  1.  Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahul melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 
  2. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. 
  3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
 
Untuk menyikapi hasil perundingan pada tanggal 26 Mei 2010 pengurus serikat pekerja melakukan rapat intern bersama semua koordinator lapangan ( KORLAP ), dan hasilnya serikat pekerja menjadwalkan pertemuan dengan semua anggota ( rapat konsolidasi ) pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2010 bertempat di kantin PT.Kymco Lippo Motor Indonesia. Kemudian dalam pertemuan/konsolidasi tersebut disampaikan tentang hasil perundingan terakhir tentang pendistribusian kenaikan upah berkala tahun 2010 dan pemberian surat peringatan kepada pengurus ( sudah tidak ada titik temu ) dan menawarkan dua jalan penyelesaian yaitu MEDIASI atau MOGOK KERJA. Dan semua anggota yang hadir lebih memilih jalan MOGOK KERJA dengan alasan sudah sering menyelesaikan permasalahan dengan jalan mediasi tetapi selalu dipermainkan oleh pihak pemerintah ( lebih memihak kepada kepentingan pengusaha ). Untuk memberikan waktu kepada anggota untuk mempertimbangkan langkah yang harus diambil maka dijadwalkan kembali rapat konsolidasi ke - 2 dan ke - 3 pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2010 ditempat yang sama dan ternyata hasil kesepakatan semua anggota tetap sama yaitu menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan MOGOK KERJA yang akan dimulai pada tanggal 17 Juni 2010.

Kemudian untuk menindaklanjuti hasil rapat konsolidasi pada tanggal 05 Juni 2010 tersebut maka serikat pekerja mempersiapkan segala persyaratan administrasi sebelum mogok kerja. Dan pada tanggal 07 Juni 2010 serikat pekerja melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja yang ditujukan kepada perusahaan dan instansi terkait seperti yang diatur dalam UU ketenagakerjaan. Serta untuk persiapan terakhir sebelum mogok kerja maka dilakukan rapat konsolidasi kembali pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2010 bertempat di Kymco.  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar